SMKN 1 GROGOL

WEBSITE RESMI SMKN 1 GROGOL

Kontak Info

KEDIRI - JAWA TIMUR
info@smkn1grogolkediri.sch.id
0354-6025823

Follow Us

Kuota Pendaftaran Siswa Baru Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024

www.smkn1grogolkediri.sch.id | Kuota Pendaftaran Siswa Baru Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Kuota Pendaftaran Siswa Baru Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/985/101.7.1/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024. Kuota adalah jumlah calon peserta didik yang dibutuhkan oleh sekolah. Di kesempatan sebelumnya kita pernah membahas terkait dengan Jalur Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 yang mana ada beberapa jalur pendftaran yang dibuka ditahun 2023 ini antara lain : Jalur Afirmasi (SMA/SMK), Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK), Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK), Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK) dan Jalur Zonasi SMA/SMK.

Berikut ini admin akan memberikan informasi kuota dari masing-masing jalur diatas dan tentunya kuota disetiap jalur pendaftarannya berbeda. Ini informasi kuota selengkapnya : 

  1. JALUR AFIRMASI
    Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.

    Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas :
    a. keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh persen),
    b. anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan
    c. penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;

  2. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
    Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;

    Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas :
    a. Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen),
    b. Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan
    c. Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah;

  3. JALUR PRESTASI HASIL LOMBA
    Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;

    Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas :
    a. prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen),
    b. prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan
    c. Hafidz Qur’an sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;

  4. JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK
    Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

    Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan;

    Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;

  5. JALUR ZONASI
    Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.
    a. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
    b. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Kuota Pendaftaran Siswa Baru Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Kuota Pendaftaran Siswa Baru Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.


Informasi terkait lainnya