www.mastiokdr.com | Berkas Pencairan Dana PIP/KIP Untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Berkas Pencairan Dana PIP/KIP Untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Agustus 2022 dijelaskan bahwa Surat Keputusan penerima PIP terbagi menjadi 2, yaitu Surat Keputusan Nominasi dan Pemberian.
Calon Penerima PIP:
Siswa hasil pemadanan antara DTKS dengan Dapodik atau siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan/Pemangku Kepentingan.
Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP : memuat siswa yang belum mempunyai rekening SimPel aktif dan ditetapkan oleh Puslapdik sesuai tahun keputusan.
Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP : memuat siswa yang telah mempunyai rekening SimPel aktif dan ditetapkan oleh Puslapdik sesuai tahun keputusan.
Aktivasi Rekening : proses atau tindakan untuk mengkonfirmasi identitas siswa agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk penarikan dana atau transaksi perbankan lainnya.
Berikut ini Berkas Aktivasi Rekening :
1. DOKUMEN AKTIVASI REKENING SECARA LANGSUNG :
- Surat Keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
- KTP/Kartu Pelajar untuk siswa Dikmen
- KTP & KK orang tua/wali untuk siswa Dikdas
- Formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari Bank Penyalur
2. KETENTUAN AKTIVASI REKENING
- Aktivasi Rekening dilakukan secara langsung oleh Siswa/ Orang Tua.
- Aktivasi Rekening secara kuasa/kolektif didasarkan kehendak dan persetujuan dari Siswa/Orangtua/Wali yang dibuktikan dengan surat kuasa.
- Ketentuan aktivasi rekening secara kuasa/kolektif dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen.
- Saldo awal setelah aktivasi rekening adalah Rp 0 (nol), selanjutnya penyaluran dana berdasarkan SK Pemberian.
3. DOKUMEN YANG DITERIMA SETELAH AKTIVASI REKENING
- Buku Rekening SimPel
- Kartu Debit
4. BERKAS PENCAIRAN PIP/KIP Ke Bank
- Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
- Buku Rekening
- Foto Copy Kartu Pelajar
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy Akta Lahir
- Slip Penarikan Dari Bank
- Surat Kuasa Jika dikuasakan
5. KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
- KIP diberikan kepada penerima PIP yang padan datanya antara DTKS dan Dapodik.
- Keberlakuan KIP dapat dilihat dengan memindai QR Code pada KIP Digital.
6. MEKANISME PENYALURAN PIP DIKDASMEN
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Berkas Pencairan Dana PIP/KIP Untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Berkas Pencairan Dana PIP/KIP Untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.