https://www.smkn1grogolkediri.sch.id | Pengajuan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024
Kepada Yth.
- Bapak/Ibu Wali Kelas X, XI dan XII
- Orang Tua/Wali Murid Kelas X,XI dan XII
- Siswa/Siswa Kelas X,XI dan XII
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor Manual.350/95/LP.01.00/2024 pada tanggal 07 Agustus 2024 Tentang Pemberitahuan Batas Waktu Pemutakhiran Data Peserta Didik Calon Penerima Progam Indonesia Pintar (PIP) 2024 dengan ini kami sampaikan beberapa informasi antara lain :
- Bagi siswa/siswa yang ingin mengajukan bantuan PIP dapat mengisi link disini : Klik Disini
- Sebelum mengisi data siapkan beberapa berkas dulu antara lain : Kartu Keluarga, Akta Lahir, Ijazah SMP, NISN dan Kartu Bantuan dari Pemerintah misalnya : KIP/KKS/KIS/PKH, SKTM dari Desa dan sebagainya.
- Bagi yang tidak memiliki kartu bantuan dari pemerintah bisa mengajukan bantuan PIP menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa yang di Keluarkan Minimal Bulan Juli 2024.
- Bagi siswa yang SUDAH MEMILIKI KARTU BANTUAN KIP/KKS/KIS/PKH dan sebagainya TIDAK PERLU MENGGUNAKAN SKTM.
- Bagi Kelas X, yang sudah mengajukan bantuan PIP saat pendataan kelas X TIDAK PERLU MENGAJUKAN LAGI tetapi Bagi yang ingin mengajukan Ulang (misalnya Ada kesalahan Data/Upload Berkas) diperbolehkan. Bagi yang belum mengajukan saat Pendataan kelas X atau mau mengajukan Ulang bisa mengajukan pada point 1 diatas. Informasi Pendataan kelas X bisa dilihat disini : Klik Disini.
- Semua Berkas/data yang diupload pada point 1 bertipe/format dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Batas Waktu Pengajuan PIP Hari Senin, 19 Agustus 2024 Pukul 12.00 WIB.
- TIDAK ADA BERKAS YANG DIKUMPULKAN DISEKOLAH, SEMUA BERKAS DI UPLOAD PADA POINT 1. JADI PASTIKAN SEMUA DATA YANG DIISI DAN DI UPLOAD BENAR DAN VALID.
Berikut ini Beberapa Alasan dan berkas yang diupload untuk Pengajuan Bantuan PIP :
- Siswa Miskin/Rentan Miskin ( Upload bukti berupa SKTM dari Desa)
- Daerah Konflik ( Upload Bukti berupa surat Keterangan dari Daerah/BPBD tentang status bencana/Konflik)
- Dampak Bencana Alam ( Upload Bukti berupa surat Keterangan dari Daerah/BPBD tentang status bencana/Konflik )
- Kelainan Fisik ( Upload Bukti berupa Surat Keterangan dari RS/ Dokter )
- Keluarga Terpidana / Berada di LAPAS ((Upload Bukti berupa Surat Keterangan dari Lapas )
- Pemegang PKH/KPS/KKS ( Upload Bukti berupa Kartu PKH/KKS/PKS, bantuan lainnya )
- Pernah Drop Out/Putus Sekolah ( Upload Bukti berupa Surat Keterangan dari Sekolah asal )
- Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial ( Upload Bukti berupa Surat Keterangan Kematian Orangtua/Yatim/Akta Kematian/Panti Asuhan/Sosial).
CATATAN :
Untuk Pengajuan PIP, Sekolah Hanya membantu, mendata dan mengajukan saja, untuk Dapat dan Tidaknya Bantuan PIP Tergangantung Dari Pusat (Puslapdik Kemendikbudristek).
Demikian informasi tentang Pengajuan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 yang dapat kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.