https://www.smkn1grogolkediri.sch.id | Pengajuan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 1 Tahun Anggaran 2025
Kepada Yth.
- Bapak/Ibu Wali Kelas X, XI dan XII
- Orang Tua/Wali Murid Kelas X,XI dan XII
- Siswa/Siswa Kelas X,XI dan XII
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 0017/J5/LP.01.00/2025 09 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik PIP 2025 dengan ini kami sampaikan beberapa informasi antara lain :
- Bagi siswa/siswa yang ingin mengajukan bantuan PIP dapat mengisi link disini : Klik Disini
- Sebelum mengisi data siapkan beberapa berkas dulu antara lain : Kartu Keluarga, Akta Lahir, Ijazah SMP, NISN dan Kartu Bantuan dari Pemerintah misalnya : KIP/KKS/KIS/PKH, SKTM dari Desa dan sebagainya.
- Bagi yang tidak memiliki kartu bantuan dari pemerintah bisa mengajukan bantuan PIP menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa yang di Keluarkan Minimal Bulan Januari 2025.
- Bagi siswa yang SUDAH MEMILIKI KARTU BANTUAN KIP/KKS/PKH/KPS dan sebagainya TIDAK PERLU MENGGUNAKAN SKTM.
- Semua Berkas/data yang diupload pada point 1 dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Batas Waktu Pengajuan PIP Hari Senin, 20 Januari 2025 Pukul 13.00 WIB.
- TIDAK ADA BERKAS YANG DIKUMPULKAN DISEKOLAH, SEMUA BERKAS DI UPLOAD PADA POINT 1. JADI PASTIKAN SEMUA DATA YANG DIISI DAN DI UPLOAD BENAR DAN VALID.
- Jika ada yang kurang jelas dalam pengisian data, bisa ditanyakan pada wali kelas masing-masing.
Berikut ini Beberapa Alasan dan berkas yang diupload untuk Pengajuan Bantuan PIP :
- Siswa Miskin/Rentan Miskin ( Upload bukti berupa SKTM dari Desa)
- Daerah Konflik ( Upload Bukti berupa surat Keterangan dari Daerah/BPBD tentang status bencana/Konflik)
- Dampak Bencana Alam ( Upload Bukti berupa surat Keterangan dari Daerah/BPBD tentang status bencana/Konflik )
- Kelainan Fisik ( Upload Bukti berupa Surat Keterangan dari RS/ Dokter )
- Keluarga Terpidana / Berada di LAPAS ((Upload Bukti berupa Surat Keterangan dari Lapas )
- Pemegang PKH/KPS/KKS ( Upload Bukti berupa Kartu PKH/KKS/PKS, bantuan lainnya )
- Pernah Drop Out/Putus Sekolah ( Upload Bukti berupa Surat Keterangan dari Sekolah asal )
- Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial ( Upload Bukti berupa Surat Keterangan Kematian Orangtua/Yatim/Akta Kematian/Panti Asuhan/Sosial).
CATATAN :
Untuk Pengajuan PIP, Sekolah Hanya membantu, mendata dan mengajukan saja, untuk Dapat dan Tidaknya Bantuan PIP Tergangantung Dari Pusat (Puslapdik Kemendikbudristek).
Demikian informasi tentang Pengajuan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 1 Tahun Anggaran 2025 yang dapat kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.