www.smkn1grogolkediri.sch.id | Cara Mengeluarkan atau Menghapus Siswa Pada Ajuan Surat Permohonan PKL Tahun 2025
Kepada Yth.
- Bapak/Ibu Wali Kelas XI
- Orang Tua/Wali Murid Kelas XI
- Siswa/Siswa Kelas XI
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Berikut ini Cara Mengeluarkan atau Menghapus Siswa Pada Ajuan Surat Permohonan PKL Tahun 2025 :
- Hubungi Ketua Kelompoknya.
- Ketua Kelompok login pada laman : https://pkl.smkn1grogolkediri.sch.id/login
- Masukan NISN dan PIN, jika lupa hubungi admin dengan menyebutkan nama kelas dan nama kelompoknya
- Setelah berhasil Login, lihat di daftar anggota kelompok PKL anda.
- Selanjutnya Pilih Menu Hapus, Muncul Notifikasi Klik Ya, Hapus Sekarang.
- Jika Pengajuan Anda sudah DI SIMPAN PERMANEN, maka konfirmasi ke Admin dengan menyebutkan nama kelas dan nama kelompoknya untuk diberikan akses edit data siswa.
- Selanjutnya jika siswa sudah di hapus, silahkan ditambahkan ke kelompok lainnya.
Demikian informasi tentang Langkah atau Alur Pengajuan Surat Permohonan PKL Ke DUDI/Instansi Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.