https://www.smkn1grogolkediri.sch.id | Pengajuan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 1 Tahun Anggaran 2026
Kepada Yth.
- Bapak/Ibu Wali Kelas X, XI dan XII
- Orang Tua/Wali Murid Kelas X,XI dan XII
- Siswa/Siswa Kelas X,XI dan XII
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Berdasarkan Surat Edaran dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 0056/J5/LP.01.00/2026 pada tanggal 13 Januari 2026 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik. Berikut ini kami sampaikan informasi sebagai berikut :
- Bagi siswa/siswa yang ingin mengajukan bantuan PIP dapat mengisi link disini : Klik Disini
- Sebelum mengisi data siapkan beberapa berkas dulu antara lain : Kartu Keluarga, Akta Lahir, Ijazah SMP, NISN dan Kartu Bantuan dari Pemerintah misalnya : KIP/KKS/KIS/PKH, SKTM dari Desa dan sebagainya.
- Bagi yang TIDAK MEILIKI kartu bantuan dari pemerintah bisa mengajukan bantuan PIP menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa yang di Keluarkan Minimal Bulan Januari 2026.
- Bagi siswa yang SUDAH MEMILIKI KARTU BANTUAN KIP/KKS/PKH/KPS dan sebagainya TIDAK PERLU MENGGUNAKAN/MENCARI SKTM.
- Semua Berkas/data yang diupload pada point 1 dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Batas Waktu Pengajuan PIP Hari Rabu, 21 Januari 2026 Pukul 12.00 WIB.
- BERKAS FOTO COPY YANG DIKUMPULKAN DISEKOLAH : KK, AKTE LAHIR, IJAZAH TERAKHIR, DAN BUKTI SISWA KURANG MAMPU (MISALNYA : KIP/PKH/KPS/SKTM, DLL)! SEMUA BERKAS DI MASUKKAN DALAM KERTAS MAP L PLASTIK DIBERI KETERANGAN NAMA, KELAS/JURUSAN, DAN TULISAN PENGAJUAN PIP. PASTIKAN SEMUA DATA YANG DIISI DAN DI UPLOAD BENAR DAN VALID. BERKAS DIKUMPULKAN KE BU YANA/BUMIN DI KANTOR TU GLATIK.
- Jika ada yang kurang jelas dalam pengisian data, bisa ditanyakan pada wali kelas masing-masing.
Berikut ini Beberapa Alasan dan berkas yang diupload untuk Pengajuan Bantuan PIP :
- Siswa Miskin/Rentan Miskin ( Upload bukti berupa SKTM dari Desa)
- Daerah Konflik ( Upload Bukti berupa surat Keterangan dari Daerah/BPBD tentang status bencana/Konflik)
- Dampak Bencana Alam ( Upload Bukti berupa surat Keterangan dari Daerah/BPBD tentang status bencana/Konflik )
- Kelainan Fisik ( Upload Bukti berupa Surat Keterangan dari RS/ Dokter )
- Keluarga Terpidana / Berada di LAPAS ((Upload Bukti berupa Surat Keterangan dari Lapas )
- Pemegang PKH/KPS/KKS ( Upload Bukti berupa Kartu PKH/KKS/PKS, bantuan lainnya )
- Pernah Drop Out/Putus Sekolah ( Upload Bukti berupa Surat Keterangan dari Sekolah asal )
- Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial ( Upload Bukti berupa Surat Keterangan Kematian Orangtua/Yatim/Akta Kematian/Panti Asuhan/Sosial).
CATATAN :
Untuk Pengajuan PIP, Sekolah Hanya membantu, mendata dan mengajukan saja, untuk Dapat dan Tidaknya Bantuan PIP Tergangantung Dari Pusat (Puslapdik Kemendikbudristek).
Surat Edaran Resmi! Batas Waktu Pengajuan Bantuan PIP/KIP Siswa Tahun 2026 dari Aplikasi Dapodik dapat dilihat disini : KLIK DISINI
Demikian informasi tentang Pengajuan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 yang dapat kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
