https://www.smkn1grogolkediri.sch.id | Pengajuan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2024
Kepada Yth.
- Bapak/Ibu Wali Kelas X, XI dan XII
- Orang Tua/Wali Murid Kelas X,XI dan XII
- Siswa/Siswa Kelas X,XI dan XII
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Sehungan dengan surat pemberitahuan tentang pengajuan Progam Indonesia Pintar (PIP) tahun Anggaran 2024 dengan ini kami sampaikan beberapa informasi antara lain :
- Bagi siswa/siswa yang ingin mengajukan bantuan PIP dapat mengisi link disini : Klik Disini
- Sebelum mengisi data siapkan beberapa berkas dulu antara lain : Kartu Keluarga, Akta Lahir, Ijazah SMP, NISN dan Kartu Bantuan dari Pemerintah misalnya : KIP/KKS/KIS/PKH, SKTM dari Desa dan sebagainya.
- Bagi yang tidak memiliki kartu bantuan dari pemerintah bisa mengajukan bantuan PIP menggunakan SKTM.
- Berkas pengajuan PIP dikumpulkan di kantor pada jam kerja Hari senin-jum'at Pukul : 08.00-15.00 Ke Bu Renda/Bu Erlina, dengan diberikan identitas pada selembar kertas dengan isian data : Nama siswa, Kelas/Jurusan, Jenis Kartu Bantuan yang dimiliki, Alasan Pengajuan PIP. Berkas dimasukkan dalam map L warna Putih.
- Berkas yang perlu dikumpulkan antara lain : Foto Copy Kartu Keluarga 1 Lembar, Foto Copy Akta Lahir 1 Lembar, Foto Copy Kartu Bantuan dari Pemerintah (KIP, KKS, PKH, Dsb. JIKA PUNYA) atau jika tidak punya kartu bantuan mengumpulkan SKTM 1 lembar, dan Foto Copy Ijazah tanpa ligalisir 1 lembar.
- Berkas/data yang diupload pada point 1 bertipe JPG/PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Batas Waktu Pengajuan PIP Hari Rabu, 17 Januari 2024 Pukul 15.00 WIB.
Berikut ini Beberapa Alasan Pengajuan Bantuan PIP Antara Lain :
- Siswa Miskin/Rentan Miskin ( Bukti yang dikumpulkan SKTM )
- Daerah Konflik ( Bukti yang dikumpulkan Ket. Daerah Kepala Daerah )
- Dampak Bencana Alam ( Bukti yang dikumpulkan Ket. Daerah Kepala Daerah )
- Kelainan Fisik ( Bukti yang dikumpulkan Surat Ket. dari RS/ Dokter )
- Keluarga Terpidana / Berada di LAPAS ((Bukti yang dikumpulkan Ket. Daerah dari Lapas )
- Pemegang PKH/KPS/KKS ( Bukti yang dikumpulkan KIP/PKH/KKS/PKS, banatuan lainnya )
- Pernah Drop Out/Putus Sekolah ( Bukti yang dikumpulkan Ket. dari Sekolah asal )
- Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial ( Bukti yang dikumpulkan Ket. Kematian/Yatim/Akta Kematian )
CATATAN :
Untuk Pengajuan PIP, Sekolah Hanya membantu, mendata dan mengajukan saja, untuk Dapat dan Tidaknya Bantuan PIP Tergangantung Dari Pusat (Puslapdik Kemendikbudristek).
Demikian informasi tentang Pengajuan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2024 yang dapat kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.